CARA MEMBUAT ALAMAT GAMBAR DENGAN BLOG SENDIRI
1. BUATLAH BLOG BARU KHUSUS UNTUK MENYIMPAN GAMBAR
2. UP LOAD GAMBAR YANG ANDA KEHENDAKI DALAM BLOG TERSEBUT
3. BILA INGIN MENGAMBIL ALAMAT GAMBAR KLIK KANAN PADA GAMBAR YANG
DITUJU COPY IMAGE LOCATION (untuk fire fox )
4. COPY LALU PASTEKAN PADA NOTE PAD DAN ALAMAT GAMBAR SUDAH JADI
5. ALAMAT GAMBAR SIAP DIGUNAKAN PADA BLOG(KARENA DENGAN SISTEM INI LOGIN BLOG TIDAK AKAN LAMA )
Saturday, January 2, 2010
MEMBUAT ALAMAT GAMBAR DENGAN BLOG SENDIRI
Posted by
Labels:
Tips blog
KOMENTAR TERAKHIR
MY FRIEND
KODE WARNA
ARAHKAN MOUSE KE IMAGE AKAN BERHENTI
Blogger templates
MAU SEPERTI DIATAS KLIK DISINI
2 comments:
ASS........
bu...>>
saya mau nanya..??
pertanyaan nya..//
mengapa pemberontak\pihak yang bersengketa masuk ke dalam subjek hukum internasional???????
mohon bantuan nya bu'
Secara Umum Subyek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional dewasa ini ternyata tidak terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subyek hukum internasional lainnya. Hal ini dikarenakan dewasa ini sering dengan tingkat kemajuan di bidang teknologi, telekomunikasi dan transportasi dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks. Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral dengan berbagai kepentingan dan latar belakang yang mendasari pada akhirnya mampu untuk dianggap sebagai subyek hukum internasional. Begitu juga dengan keberadaan individu atau kelompok individu (belligerent) yang pada akhirnya dapat pula diakui sebagai subyek hukum Internasional.
Jadi subyek hukum Internasional meliputi:
1. Negara
2. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
3. Vatican atau Tahta Suci
4. Palang Merah Internasional
5. Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
6. Penjahat Perang atau Genocide
7. Indivu.
Post a Comment